Calon Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara

Calon Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (disingkat DPRD Sulawesi Utara atau DPRD Sulut) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. DPRD Sulawesi Utara beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Sulawesi Utara terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Sulawesi Utara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 9 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Robinso Tarigan, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara.[1][2][3] Komposisi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik di mana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 18 kursi, kemudian disusul oleh Partai NasDem yang meraih 9 kursi dan Partai Golkar yang meraih 7 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Sulawesi Utara menempatkan 45 orang wakil yang terpilih dari enam daerah pemilihan.[4][5][6]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[18] Satu fraksi di DPRD Sulawesi Utara setidaknya beranggotakan 4 orang.

Berikut adalah komposisi fraksi DPRD periode 2014–2019:[19]

DPRD Sulawesi Utara periode 2019–2024 terdiri dari 5 fraksi di mana dua di antaranya adalah fraksi gabungan. Berikut adalah komposisi fraksi DPRD Sulawesi Utara periode 2019–2024 beserta ketuanya.

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[26] Pimpinan DPRD Sulawesi Utara terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar ketua DPRD Sulawesi Utara.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[38] DPRD Sulawesi Utara memiliki 4 komisi.

Berikut ini adalah daftar pimpinan AKD DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024.[39]

Pada Pileg 2019[40] dan Pileg 2024[41], pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dibagi ke dalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut adalah daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 untuk Provinsi Sulawesi Utara, yang ditampilkan berdasarkan daerah pemilihan (dapil).

Jumlah perolehan kursi partai politik untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara adalah sebagai berikut:

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut adalah daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 untuk Provinsi Maluku Utara, yang ditampilkan berdasarkan daerah pemilihan (dapil).

Jumlah perolehan kursi partai politik untuk daerah pemilihan Maluku Utara adalah sebagai berikut:

Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi

Anda mungkin ingin melihat